Selasa, 08 Mei 2012

26 Kasus Pembunuhan Belum Tuntas, Warga TTU Resah
 Markas Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
KEFAMENANU - Terhitung sejak tahun 2008, sebanyak 26 kasus pembunuhan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, belum diselesaikan sampai tuntas karena masih mengendap di Polres TTU dan Kejaksaan Negeri kefamenanu.
"Data yang kita miliki sampai saat ini, ada 26 kasus pembunuhan yang belum ada kejelasan soal proses penyelesaian oleh aparat penegak hukum di Kabupaten TTU. Hal tersebut tentunya sangat berpengaruh pada psikologi dan kenyamanan masyarakat," kata Viktorianus Naihati selaku Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kefamenanu, Senin (7/5/2012).
Menurut Naihati, dengan adanya penanganan kasus yang terkesan morat-marit seperti itu, tentunya akan berdampak pada masyarakat yang tidak lagi memercayai setiap proses hukum yang ada di Indonesia . "Kita sudah diskusikan hal ini dengan aparat kepolisian TTU dan Kejaksaan Kefamenanu. Namun, alasan yang mereka sampaikan adalah hal yang sama, yakni barang bukti dan alat bukti yang tidak lengkap," jelas Naihati.
Terkait dengan itu, Kepala Polres TTU Ajun Komisaris Besar I Gede mega Suparwitha mengatakan, semua kasus pembunuhan yang ada di Kabupaten TTU akan diselesaikan sampai tuntas. "Yang pastinya, kasus apa pun akan kita proses sampai tuntas, tetapi harus punya barang bukti yang lengkap dan alat bukti yang cukup sehingga kita jangan sampai dipraperadilkan. Khusus untuk kasus pembunuhan, kita akan dorong supaya dipercepat, tetapi akan dilakukan satu per satu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala kejaksaan Negeri Kefamenanu Diding Kurniawan mengatakan, tidak ada kasus yang mengendap dan semuanya sudah diproses secara tuntas. Meski demikian, karena keterbatasan tenaga jaksa di Kejaksaan Kefamenanu, penanganan kasus-kasus tersebut terkesan lama dituntaskan.