Senin, 07 Mei 2012

Polisi Pelaku Pelecehan di Sel Diperiksa Propam
 
MAKASSAR - Oknum anggota Polsekta Mamajang, Aiptu TU yang melakukan pelecahan terhadap seorang tahanan wanita, SW (28) warga Jalan Onta Baru, Makassar diperiksa Satuan Propam Polrestabes Makassar.

Pemeriksaan terhadap Aiptu TU diungkapkan, Kepala sub bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Mantasiah, Senin (7/5/2012).

Pemeriksaan terhadap Aiptu TU terkait disiplin dan kode etik kepolisian. Sedangkan pemeriksaan tindak pidana Aiptu TU tidak dilakukan, karena tidak ada dasar laporan korban.

"Kalau disiplinnya tetap dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau pidana pelecehannya terhadap tahanan anggota Polsekta Mamajang, SW tidak diusut, karena korban tidak melapor. Kita juga menunggu laporan korban, namun sampai sekarang belum datang melapor. Hanya isu yang berkembang di lapangan dan semua tidak benar jika Aiptu TU melakukan berkali-kali dan hanya iseng-iseng dilakukannya," ungkap Mantasiah.

Pemeriksaan terhadap Aiptu TU, lanjut Mantasiah, sudah dilakukan beberapa waktu lalu, hingga kini. Meski diperiksa terkait isu tersebut, Aiptu TU masih tetap bertugas sebagai anggota penjagaan di Markas Polsekta Mamajang. "Ia akan diproses sesuai dengan peraturan yang ada," lanjutnya.

Informasi yang beredar, Aiptu TU mencoba memperkosa seorang ibu rumah tangga, SW di dalam sel markas Polsekta Mamajang. Aiptu TU dikabarkan memegang tangan, meraba tubuh, hingga menciumi SW dan meminta dilayani. Namun perbuatan itu tak dikabulkan oleh SW, karna mengancam akan berteriak.

Setelah penangguhan penahanan SW terkait kasus perkelahian dengan tetangganya dikabulkan, barulah dia mengungkapkan pelecehan seksual yang dilakukan Aiptu TU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar