Jumat, 11 Mei 2012

 Tersangkut Narkoba, Warga Ditahan, Oknum Polisi Tidak
Markas Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
KEFAMENANU — Setelah tertangkap dan ditahan karena terlibat kasus narkoba oleh tim Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 5 April 2012, Brigadir (Pol) AP tetap bertugas seperti biasa di bagian administrasi Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Hal itu menimbulkan tanda tanya karena seorang warga sipil berinisial Bb, yang ikut ditangkap bersama AP saat mereka mengonsumsi sabu, sampai sekarang masih ditahan di Polda NTT. AP dan Bb sama-sama tertangkap tangan oleh tim Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 5 April 2012 sekitar pukul 04.00 Wita di kamar 104 Hotel Ariesta Kefamenanu.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 5 gram dan dua bong alat isap. Setelah itu keduanya langsung dibawa ke Kupang. Polisi segera memproses kasus itu sehingga berkas perkara atas Bb sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Akan tetapi, tidak demikian halnya dengan berkas perkara terhadap AP.
Terkait hal itu, Kepala Polres TTU Ajun Komisaris Besar I Gede Mega Suparwitha membenarkan bahwa AP bertugas kembali. "Kasusnya tentu dalam proses, tetapi menyangkut yang bersangkutan kenapa tidak ditahan, silakan ditanyakan ke pihak Polda NTT karena prosesnya di Polda NTT," kata Gede, Kamis (10/5/2012).
Ketika dihubungi melalui telepon, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Komisaris Antonia Pah membantah bahwa AP telah bertugas kembali di Polres TTU. "Orangnya sementara ini ditahan, bagaimana dia mau bertugas? Untuk Bambang sudah P-21 dan hari Rabu minggu depan akan dilaksanakan tahap II, sedangkan Brikpol AP sudah mendekati P-21 dan saat ini dia ditahan," jelas Pah.
Namun, berdasarkan pantauan Kompas.com di tempatnya bekerja, AP tampak benar-benar ada dan bekerja secara normal. Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, diketahui bahwa AP mulai bertugas kembali sejak 1 Mei 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar